Dutulanaa Kelurahan Pertama di Kabupaten Gorontalo Bentuk Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum

 


Belum genap sebulan sejak inisiasi pembentukannya, Koperasi Kelurahan Merah Putih Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi mengantongi badan hukum. 

Koperasi ini didaftarkan ke notaris/PPAT Mohamad Nizar Machmud pada 23 Mei 2025, sehari setelah akta pendiriannya ditandatangani.


Pengesahan badan hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005332.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Dutulanaa Kecamatan Limboto.

Keputusan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini digagas sebagai pengejawantahan Asta Cita Kedua dan Keenam dalam peta jalan menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam konsideransnya, Menteri Hukum menegaskan bahwa permohonan pendirian koperasi yang diajukan Mohamad Nizar Machmud melalui Akta Nomor 190 Tanggal 22 Mei 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Atas dasar itu, negara melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan pengesahan koperasi yang berkedudukan di Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi salinan surat yang ditandatangani atas nama Menteri Hukum oleh Dirjen AHU, Widodo. Jika dikemudian hari ditemukan kekeliruan, surat keputusan itu disebut akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan juga ditembuskan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan status badan hukum yang telah dikantongi, Koperasi Merah Putih Dutulanaa kini siap bergerak lebih leluasa dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Penulis: Beju
Sumber : https://relatif.id/dutulanaa-kelurahan-pertama-di-kabupaten-gorontalo-bentuk-koperasi-merah-putih-berbadan-hukum/


0 Komentar